Saut Parulian Aritonang
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 111 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Desember 2024, putusan terakhir Agustus 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 7291 K/PID.SUS/2025 (2025-08-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 111 juta
4 tahun penjara (Kasasi 7291 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 Desember 2024 | PN Tipikor PontianakNomor 66/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk Menyatakan terdakwa Saut Parulian Aritonang tersebut diatas, tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primer tersebut; Menyatakan terdakwa Saut Parulian Aritonang tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Secara Bersama-sama dan Berlanjut? sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Subsider; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 111 juta |
| Banding5 Februari 2025 | PT PontianakNomor 3/Pid.Sus-TPK/2025/PT PTK Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk tanggal 20 Desember 2024 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lama pidana, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa SAUT PARULIAN ARITONANG tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primer tersebut; Menyatakan Terdakwa SAUT PARULIAN ARITONANG , terbukti secara sah dan meyakinkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 111 juta |
| Kasasi MA7 Agustus 2025 | Mahkamah AgungNomor 7291 K/PID.SUS/2025 Kabul Kasasi Penuntut Umum, batal judex facti, adili sendiri- Terbukti dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto 18 Ayat (1), Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Pemberantaran Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.- Pidana penjara selama 4 (empat) tahun, denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.- Uang pengganti sebesar Rp111.000.000,00 (seratus sebelas juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 111 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk Mahkamah Agung, 20 Des 2024
- Putusan Banding Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2025/PT PTK Mahkamah Agung, 5 Feb 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 7291 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 7 Agu 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara