Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya

Saut Irianto Rajagukguk

.Komisaris PT Totalindo Eka Persada

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juni 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 5 bulan), putusan pertama Juni 2025, putusan terakhir Februari 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst (2025-06-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

4 tahun penjara (PN Tipikor 27/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor25 Juni 2025 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 27/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa I INDRA SUKMONO ARHARRYS, Terdakwa II DONALD SIHOMBING, Terdakwa III SAUT IRIANTO RAJAGUKGUK dan Terdakwa IV EKO WARDOYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 300 juta
Kasasi MA19 Februari 2026 Mahkamah AgungNomor 1616 K/PID.SUS/2026 TOLAK KASASI TERDAKWA III DENGAN PERBAIKAN PIDANA 6 TAHUN, DENDA Rp. 600.000.000 (ENAM RATUS JUTA RUPIAH) SUBSIDAIR 150 HARI Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana Denda Rp 600 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    T Rahmansyah Putra

    Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara

    Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru