Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sumatera Utara

Santo Edi Simatupang

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 17,2 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Juli 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Agustus 2022, putusan terakhir Mei 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Medan (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Medan Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2022/PT MDN (2022-10-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 17,2 juta

2 tahun penjara (Banding 45/Pid.Sus-TPK/2022/PT MDN)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Medan (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor18 Agustus 2022 PN Tipikor MedanNomor 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Santo Edi Simatupang tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Santo Edi Simatupang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ; Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000.00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 5 miliar Uang pengganti Rp 17,2 juta
Banding24 Oktober 2022 PT MedanNomor 45/Pid.Sus-TPK/2022/PT MDN Menerima permohonan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn., tanggal 18 Agustus 2022, yang dimintakan banding sekedar lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Santo Edi Simatupang tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 5 miliar Uang pengganti Rp 17,2 juta
Kasasi MA30 Mei 2023 Mahkamah AgungNomor 2136 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru