Santo bin Darmansyah
Petani / Pekebun (Mantan Kepala Desa Sungai Dau tahun 2019 s/d 2020)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 380 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Palangkaraya (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palangkaraya Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk (2024-02-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 380 juta
3 tahun penjara (PN Tipikor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor6 Februari 2024 | PN Tipikor PalangkarayaNomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk MENGADILI: MenyatakanTerdakwa Santo Bin Darmansyah tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa Santo Bin Darmansyah , oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; MenyatakanTerdakwa Santo Bin Darmansyah tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimanadalam dakwaan Subsidiair; Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa dengan pidana penjara selama3 (tiga) tahun dan Denda sejumlahRp.50.000.000.00,-… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 5 miliar Uang pengganti Rp 380 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk Mahkamah Agung, 6 Feb 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir