Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Sumatera Utara

Sangkot Azhar Rambe

PNS/Dosen

Kejaksaan
Vonis akhir
8 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 123 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 3 K/PID.SUS/2026 (2026-02-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 123 juta

4 tahun penjara (Kasasi 3 K/PID.SUS/2026)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor13 Juni 2025 PN Tipikor MedanNomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Sangkot Azhar Rambe, S.H., M.Hum., tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Sangkot Azhar Rambe, S.H., M.Hum., tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 100 Uang pengganti Rp 123 juta
Banding1 Agustus 2025 PT MedanNomor 29/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN-Mdn pada tanggal 13 Juni 2025, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara dan besarnya uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Sangkot Azhar Rambe, S.H., M.Hum., tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 462 juta
Kasasi MA11 Februari 2026 Mahkamah AgungNomor 3 K/PID.SUS/2026 - Tolak Kasasi terdakwa dengan perbaikan pidana penjara 4 (empat) tahun dan pidana denda Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;- Uang Pengganti Rp122.885.951 subsidair 6 (enam) bulan penjara; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 123 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 89/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn (2024-01-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

4 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 89/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor22 Januari 2024 PN Tipikor MedanNomor 89/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa SANGKOT AZHAR RAMBE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta
Banding27 Maret 2024 PT MedanNomor 6/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 89/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn tanggal 22 Januari 2024 yang dimintakan banding; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA11 September 2024 Mahkamah AgungNomor 5563 K/Pid.Sus/2024 Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUMpada KEJAKSAAN NEGERI MEDAN tersebut; Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/TerdakwaSANGKOT AZHAR RAMBE tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru