Sangkot Azhar Rambe
PNS/Dosen
- Vonis akhir
- 8 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 123 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 3 K/PID.SUS/2026 (2026-02-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 123 juta
4 tahun penjara (Kasasi 3 K/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor13 Juni 2025 | PN Tipikor MedanNomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Sangkot Azhar Rambe, S.H., M.Hum., tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Sangkot Azhar Rambe, S.H., M.Hum., tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 100 Uang pengganti Rp 123 juta |
| Banding1 Agustus 2025 | PT MedanNomor 29/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN-Mdn pada tanggal 13 Juni 2025, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara dan besarnya uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Sangkot Azhar Rambe, S.H., M.Hum., tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 462 juta |
| Kasasi MA11 Februari 2026 | Mahkamah AgungNomor 3 K/PID.SUS/2026 - Tolak Kasasi terdakwa dengan perbaikan pidana penjara 4 (empat) tahun dan pidana denda Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;- Uang Pengganti Rp122.885.951 subsidair 6 (enam) bulan penjara; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 123 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 89/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn (2024-01-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 89/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor22 Januari 2024 | PN Tipikor MedanNomor 89/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa SANGKOT AZHAR RAMBE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta |
| Banding27 Maret 2024 | PT MedanNomor 6/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 89/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn tanggal 22 Januari 2024 yang dimintakan banding; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA11 September 2024 | Mahkamah AgungNomor 5563 K/Pid.Sus/2024 Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUMpada KEJAKSAAN NEGERI MEDAN tersebut; Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/TerdakwaSANGKOT AZHAR RAMBE tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn Mahkamah Agung, 13 Jun 2025
- Putusan Banding Nomor 29/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN Mahkamah Agung, 1 Agu 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 3 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 11 Feb 2026
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 89/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn Mahkamah Agung, 22 Jan 2024
- Putusan Banding Nomor 6/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN Mahkamah Agung, 27 Mar 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 5563 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 11 Sep 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara