Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Riau

Sanggam Manurung

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 287 juta
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Oktober 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 2.7 bulan), putusan pertama Oktober 2025, putusan terakhir April 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Pekanbaru (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 5071 K/PID.SUS/2026 (2026-04-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 287 juta

4 tahun penjara (Kasasi 5071 K/PID.SUS/2026)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Pekanbaru (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor13 Oktober 2025 PN Tipikor PekanbaruNomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa SANGGAM MANURUNG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa SANGGAM MANURUNG telah terbukti secara Sahdan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun dan denda sejumlah R p.200.000.000,00 (Dua ratus juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Uang pengganti Rp 287 juta
Banding8 Desember 2025 PT PekanbaruNomor 15/PID.SUS-TPK/2025/PT PBR Pbr tanggal 13 Oktober 2025 yang dimintakan banding tersebut, sekedartentang lamanya Pidana Penjara yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyisebagai berikut : Menyatakan Terdakwa SANGGAM MANURUNG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa SANGGAM MANURUNG telah terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 287 juta
Kasasi MA21 April 2026 Mahkamah AgungNomor 5071 K/PID.SUS/2026 KABUL KASASI PU, BATAL JF ADILI SENDIRI TERBUKTI PASAL 2 AYAT 1 UU PPTK. PIDANA PENJARA 4 TAHUN, DENDA Rp. 200.000.000 SUBSIDAIR 80 HARI PENJARA. UANG PENGGANTI Rp. 287.249.245,00 SUBSIDAIR 1 TAHUN 6 BULAN PENJARA Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 287 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru