ASN/Pejabat · Kota Pasuruan, Jawa Timur
Samsul Khoiri bin Abdul Mukti Suheri
Guru (Pimpinan Lembaga Mambahul Ulum di Kota Probolinggo)
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Januari 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama November 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan pesantren, Kota Pasuruan (2020)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku pimpinan lembaga pendidikan di Probolinggo menghubungi pejabat Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan untuk menanyakan bantuan yang akan disalurkan, lalu menyampaikan adanya potongan komisi. Terdakwa kemudian mengatur penyaluran dana Bantuan Operasional Pendidikan pesantren di Kota Pasuruan tahun 2020 dengan meminta potongan dari sejumlah pondok pesantren penerima. Perbuatan tersebut terjadi pada Oktober 2020 dan terdakwa dijatuhi pidana penjara serta denda. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby (2021-11-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (PN Tipikor 56/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor8 November 2021 | PN Tipikor SurabayaNomor 56/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby MENGADILI: Menyatakan Terdakwa SAMSUL KHOIRI Bin ABDUL MUKTI SUHERI (Alm) tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa SAMSUL KHOIRI Bin ABDUL MUKTI SUHERI (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAMSUL KHOIRI Bin ABDUL MUKTI SUHERI (Alm) dengan pidana penjara selama 1… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby Mahkamah Agung, 8 Nov 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara