Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Kalimantan Tengah

Samsul Ma'arif

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 609 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palangkaraya Nomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT PLK (2024-06-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 609 juta

4 tahun 6 bulan penjara (Banding 5/PID.SUS-TPK/2024/PT PLK)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor24 April 2024 PN Tipikor PalangkarayaNomor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I KISRUH SEKARTRAN LESTARI Binti SOERYONO (Alm) dan Terdakwa II SAMSUL MA?ARIF Alias GUNTUR Bin PAHMIANSYAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? korupsi yang dilakukan secara bersama-sama?, sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada : Terdakwa I KISRUH SEKARTRAN LESTARI Binti SOERYONO (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 609 juta
Banding4 Juni 2024 PT PalangkarayaNomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT PLK Plk tanggal 24 April 2024, yang dimintakan banding tersebut mengenai tindak pidana yang terbukti dan menguatkan pidana yang dijatuhkan terhadap Para Terdakwa yang amar selengkapnya sebagai berikut; Menyatakan Terdakwa I KISRUH SEKARTRAN LESTARI Binti SOERYONO (Alm) dan Terdakwa II SAMSUL MA?ARIF Alias GUNTUR Bin PAHMIANSYAH tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? korupsi yang dilakukan secara bersama-sama?, sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa I KISRUH SEKARTRAN LESTARI Binti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 609 juta
Kasasi MA15 November 2024 Mahkamah AgungNomor 7121 K/PID.SUS/2024 Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    T Rahmansyah Putra

    Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara

    Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru