Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Kota Pekanbaru, Riau

Salman Alfarisi Hanafi

PNS (Pegawai Kantor Imigrasi Klas 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pekanbaru )

Kejaksaan
Vonis akhir
6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Mei 2022. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 bulan, putusan pertama Oktober 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Suap pengurusan paspor Kantor Imigrasi Pekanbaru (2019-2020)

Suap

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Customer Service pada Kantor Imigrasi Klas I TPI Pekanbaru menerima hadiah dari seorang pengusaha biro jasa pengurusan paspor terkait pengurusan paspor reguler dan VIP. Perbuatan dilakukan pada November 2019 hingga Januari 2020 di Kantor Imigrasi Pekanbaru. Nilai pemberian kurang dari Rp5.000.000 dan tidak disebutkan kerugian keuangan negara. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pekanbaru Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr (2021-10-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

6 bulan penjara (PN Tipikor 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr)
Putusan perkara Suap pengurusan paspor Kantor Imigrasi Pekanbaru (2019-2020)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor25 Oktober 2021 PN Tipikor PekanbaruNomor 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr HANAFI MULUK tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Ketiga Pasal 5 ayat (2) Jo. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) T ahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah ) ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) B ulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 bulan Denda Rp 50 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru