ASN/Pejabat · Kota Pekanbaru, Riau
Salman Alfarisi Hanafi
PNS (Pegawai Kantor Imigrasi Klas 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pekanbaru )
- Vonis akhir
- 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Mei 2022. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 bulan, putusan pertama Oktober 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Suap pengurusan paspor Kantor Imigrasi Pekanbaru (2019-2020)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Customer Service pada Kantor Imigrasi Klas I TPI Pekanbaru menerima hadiah dari seorang pengusaha biro jasa pengurusan paspor terkait pengurusan paspor reguler dan VIP. Perbuatan dilakukan pada November 2019 hingga Januari 2020 di Kantor Imigrasi Pekanbaru. Nilai pemberian kurang dari Rp5.000.000 dan tidak disebutkan kerugian keuangan negara. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pekanbaru Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr (2021-10-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
6 bulan penjara (PN Tipikor 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor25 Oktober 2021 | PN Tipikor PekanbaruNomor 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr HANAFI MULUK tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Ketiga Pasal 5 ayat (2) Jo. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) T ahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah ) ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) B ulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 bulan Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr Mahkamah Agung, 25 Okt 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara