Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Kalimantan Timur

Salman bin Alm. Meling

Kepala Kampung Deraya Periode Tahun 2015

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 670 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Samarinda Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr (2025-08-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 335 juta

3 tahun penjara (PN Tipikor 27/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor19 Agustus 2025 PN Tipikor SamarindaNomor 27/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr Meling tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaanPrimair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Meling telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaanSubsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 335 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Samarinda Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr (2025-08-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 335 juta

3 tahun penjara (PN Tipikor 27/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor19 Agustus 2025 PN Tipikor SamarindaNomor 27/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr Meling tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaanPrimair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Meling telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaanSubsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 335 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru