Swasta · Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat
S. Derincen Hasugian
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 1 tahun 8 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Oktober 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 8 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama November 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi pengembangan kebun kelapa sawit Kembayan, PTPN XIII (2012-2015)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku General Manager Distrik Kalimantan Barat II PT Perkebunan Nusantara XIII (Persero) bersama pihak lain terlibat dalam pengembangan Kebun Kembayan di Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, pada tahun 2012 sampai 2015. Perbuatan tersebut terkait penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan pekerjaan pembukaan tanaman baru yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp854.060.325,04 berdasarkan laporan BPK. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pontianak Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk (2021-11-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 8 bulan penjara (PN Tipikor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 November 2021 | PN Tipikor PontianakNomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk DERINCEN HASUGIAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum ; Membebaskan Terdakwa Ir. DERINCEN HASUGIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA ? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum ; DERINCEN HASUGIAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 ( Lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 8 bulan Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk Mahkamah Agung, 23 Nov 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Swasta
Herkulanus Lidin
Korupsi pengembangan kebun kelapa sawit Kembayan, Kabupaten Sanggau (2012-2015)
Vonis 2 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
BUMN/BUMD
Markus Suharjo
Korupsi pengembangan kebun kelapa sawit Kembayan, PTPN XIII (2012-2015)
Vonis 1 tahun 4 bulan Nilai Rp 854 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi