Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat

S. Derincen Hasugian

Wiraswasta

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 8 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Oktober 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 8 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama November 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi pengembangan kebun kelapa sawit Kembayan, PTPN XIII (2012-2015)

2012-2015 · penyalahgunaan anggaran

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku General Manager Distrik Kalimantan Barat II PT Perkebunan Nusantara XIII (Persero) bersama pihak lain terlibat dalam pengembangan Kebun Kembayan di Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, pada tahun 2012 sampai 2015. Perbuatan tersebut terkait penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan pekerjaan pembukaan tanaman baru yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp854.060.325,04 berdasarkan laporan BPK. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pontianak Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk (2021-11-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun 8 bulan penjara (PN Tipikor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk)
Putusan perkara Korupsi pengembangan kebun kelapa sawit Kembayan, PTPN XIII (2012-2015)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor23 November 2021 PN Tipikor PontianakNomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk DERINCEN HASUGIAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum ; Membebaskan Terdakwa Ir. DERINCEN HASUGIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA ? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum ; DERINCEN HASUGIAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 ( Lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 8 bulan Denda Rp 50 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Herkulanus Lidin

    Korupsi pengembangan kebun kelapa sawit Kembayan, Kabupaten Sanggau (2012-2015)

    Vonis 2 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    BUMN/BUMD

    Markus Suharjo

    Korupsi pengembangan kebun kelapa sawit Kembayan, PTPN XIII (2012-2015)

    Vonis 1 tahun 4 bulan Nilai Rp 854 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru