Swasta · Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat
Herkulanus Lidin
Wiraswasta (Direktur CV. SIDI SIDI)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Mei 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama November 2021, putusan terakhir Desember 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi pengembangan kebun kelapa sawit Kembayan, Kabupaten Sanggau (2012-2015)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Direktur CV. Sidi-Sidi melaksanakan pekerjaan pembukaan tanaman baru berdasarkan 22 Surat Perintah Kerja pada Kebun Inti Kembayan, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, sekitar Oktober 2012 sampai Desember 2015. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp854.060.325,04 berdasarkan laporan pemeriksaan investigatif BPK. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pontianak Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PT PTK (2021-12-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (Banding 9/Pid.Sus-TPK/2021/PT PTK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 November 2021 | PN Tipikor PontianakNomor 47/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk MENGADILI: Menyatakan Terdakwa HERKULANUS LIDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum ; Membebaskan Terdakwa HERKULANUS LIDIN dari dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum tersebut; Menyatakan Terdakwa HERKULANUS LIDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA ? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa HERKULANUS LIDIN dengan pidana penjara selama… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 4 bulan Denda Rp 50 juta |
| Banding30 Desember 2021 | PT PontianakNomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PT PTK Mengubah/memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 47/Pid-Sus-TPK/2021/PN Ptk tanggal 23 Nopember 2021 yang dimintakan banding, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa dan status barang bukti, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa HERKULANUS LIDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa HERKULANUS LIDIN dari dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk Mahkamah Agung, 23 Nov 2021
- Putusan Banding Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PT PTK Mahkamah Agung, 30 Des 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi