BUMN/BUMD · Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat
Markus Suharjo
Karyawan BUMN
- Vonis akhir
- 1 tahun 4 bulan
- Nilai perkara
- Rp 854 juta
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Juni 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 4 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama November 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi pengembangan kebun kelapa sawit Kembayan, PTPN XIII (2012-2015)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pontianak Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk (2021-11-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 854 juta
1 tahun 4 bulan penjara (PN Tipikor 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 November 2021 | PN Tipikor PontianakNomor 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk MENGADILI: Menyatakan Terdakwa MARKUS SUHARJO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum ; Membebaskan Terdakwa MARKUS SUHARJO dari dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum tersebut; Menyatakan Terdakwa MARKUS SUHARJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA ? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa MARKUS SUHARJO dengan pidana penjara selama 1 (satu)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 4 bulan Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk Mahkamah Agung, 23 Nov 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Swasta
Herkulanus Lidin
Korupsi pengembangan kebun kelapa sawit Kembayan, Kabupaten Sanggau (2012-2015)
Vonis 2 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Swasta
S. Derincen Hasugian
Korupsi pengembangan kebun kelapa sawit Kembayan, PTPN XIII (2012-2015)
Vonis 1 tahun 8 bulan Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
BUMN/BUMD · 4 perkara
Emirsyah Satar
Suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia (Rolls-Royce, Airbus, ATR, Bombardier) dan TPPU
Vonis 36 tahun Nilai Rp 46 miliar Masih dipenjara