Daftar Koruptor Lapor Cari nama

BUMN/BUMD · Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat

Markus Suharjo

Karyawan BUMN

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 4 bulan
Nilai perkara
Rp 854 juta
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Juni 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 4 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama November 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi pengembangan kebun kelapa sawit Kembayan, PTPN XIII (2012-2015)

2012-2015 · penyalahgunaan anggaran

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pontianak Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk (2021-11-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Kerugian negara: Rp 854 juta

1 tahun 4 bulan penjara (PN Tipikor 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk)
Putusan perkara Korupsi pengembangan kebun kelapa sawit Kembayan, PTPN XIII (2012-2015)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor23 November 2021 PN Tipikor PontianakNomor 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk MENGADILI: Menyatakan Terdakwa MARKUS SUHARJO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum ; Membebaskan Terdakwa MARKUS SUHARJO dari dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum tersebut; Menyatakan Terdakwa MARKUS SUHARJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA ? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa MARKUS SUHARJO dengan pidana penjara selama 1 (satu)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 4 bulan Denda Rp 50 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Herkulanus Lidin

    Korupsi pengembangan kebun kelapa sawit Kembayan, Kabupaten Sanggau (2012-2015)

    Vonis 2 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    S. Derincen Hasugian

    Korupsi pengembangan kebun kelapa sawit Kembayan, PTPN XIII (2012-2015)

    Vonis 1 tahun 8 bulan Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Emirsyah Satar mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Okezone

    BUMN/BUMD · 4 perkara

    Emirsyah Satar

    Suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia (Rolls-Royce, Airbus, ATR, Bombardier) dan TPPU

    Vonis 36 tahun Nilai Rp 46 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru