ASN/Pejabat · Sumatera Selatan
Rusman bin Rusli Kanum
Pegawai Negeri Sipil (Kasubag Rumah Tangga dan Perlengkapan Rumah Sakit Kusta Dr. Rivai Abdullah Palembang)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi: NOVUM
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palembang Nomor 7/PID.TPK/2022/PT PLG (2022-04-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (Banding 7/PID.TPK/2022/PT PLG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding26 April 2022 | PT PalembangNomor 7/PID.TPK/2022/PT PLG Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg, tanggal 18Februari 2022 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa I Rusman,ST bin Rusli Kanum dan Terdakwa II Junaidi,ST bin Fauzi Marzuki, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa I Rusman, ST.,MM bin Rusli Kanum dan Terdakwa II Junaidi, ST bin Fauzi Marzuki tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 150 juta |
| Peninjauan Kembali MA29 November 2024 | Mahkamah AgungNomor 1654 PK/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 7/PID.TPK/2022/PT PLG Mahkamah Agung, 26 Apr 2022
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1654 PK/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 29 Nov 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara