Ruslie As bin Abdul Samad
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Samarinda Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr (2022-06-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (PN Tipikor 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor8 Juni 2022 | PN Tipikor SamarindaNomor 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr Menyatakan Terdakwa Ruslie As Bin Abdul Samadterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu ; Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Ruslie As Bin Abdul Samaddengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 2(dua) bulan kurungan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
| Kasasi MA21 Desember 2022 | Mahkamah AgungNomor 7496 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr Mahkamah Agung, 8 Jun 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 7496 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 21 Des 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir