Rudi Yuswanto
Wiraswasta/Direktur BUMDes
- Vonis akhir
- 2 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 6,5 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY (2025-01-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 6,5 juta
2 tahun 6 bulan penjara (Banding 1/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 Desember 2024 | PN Tipikor SurabayaNomor 80/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Rudi Yuswanto tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Rudi Yuswanto oleh karena itu dari dakwaan primair; Menyatakan Terdakwa Rudi Yuswanto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rudi Yuswanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam bulan) dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 6,5 juta |
| Banding16 Januari 2025 | PT SurabayaNomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Sby tanggal 9 Desember 2024 atas nama terdakwa Rudi Yuswanto yang dimintakan banding tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti dilakukan Terdakwa, selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan terdakwa Rudi Yuswanto tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair; Membebaskan terdakwa Rudi Yuswanto… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 6,5 juta |
| Kasasi MA25 Juni 2025 | Mahkamah AgungNomor 5506 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi JPU dan Terdakwa dengan perbaikan pidana uang pengganti menjadi:- Membayar uang pengganti sebesar Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) dikompensasikan dengan uang sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana barang bukti nomor 162 yang dirampas untuk Negara, sedangkan kelebihannya sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) patut dikembalikan kepada Terdakwa. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Uang pengganti Rp 6,5 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby Mahkamah Agung, 9 Des 2024
- Putusan Banding Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Mahkamah Agung, 16 Jan 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 5506 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 25 Jun 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
BUMN/BUMD · 4 perkara
Emirsyah Satar
Suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia (Rolls-Royce, Airbus, ATR, Bombardier) dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 46 miliar Masih dipenjara
BUMN/BUMD
Hendrisman Rahim
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Vonis 20 tahun Nilai Rp 16,81 triliun Masih dipenjara
BUMN/BUMD
Karen Agustiawan
Korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) PT Pertamina dari Corpus Christi Liquefaction 2011-2014
Vonis 40 tahun Masih dipenjara