Rudi Yanto bin Ramli
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 425 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Banda Aceh (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 641 K/PID.SUS/2025 (2025-02-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 425 juta
2 tahun penjara (Kasasi 641 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 Mei 2024 | PN Tipikor Banda AcehNomor 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Rudi Yanto Bin Ramli tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dari Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, serta denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 425 juta |
| Kasasi MA13 Februari 2025 | Mahkamah AgungNomor 641 K/PID.SUS/2025 Kabul kasasi PU, batal judex facti, mengadili sendiri terbukti dakwaan subsidair, pidana penjara 2 (dua) tahun dan pidana denda Rp100.000.000,00 (seratus ratus juta rupiah)subsidair pidana kurungan 3 (tiga) bulan, UP dan BB CF PN. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Banda Aceh (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding8 Juli 2024 | PT Banda AcehNomor 27/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA MENGADILI SENDIRI Menyatakan terdakwa RUDI YANTO Bin RAMLI tersebut di atas , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair maupun Dakwaan Subsidair; Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh Dakwaan Penuntut Umum; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna Mahkamah Agung, 21 Mei 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 641 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 13 Feb 2025
- Putusan Banding Nomor 27/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA Mahkamah Agung, 8 Jul 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir