Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Aceh

Rudi Yanto bin Ramli

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 425 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Banda Aceh (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 641 K/PID.SUS/2025 (2025-02-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 425 juta

2 tahun penjara (Kasasi 641 K/PID.SUS/2025)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Banda Aceh (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor21 Mei 2024 PN Tipikor Banda AcehNomor 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Rudi Yanto Bin Ramli tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dari Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, serta denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 425 juta
Kasasi MA13 Februari 2025 Mahkamah AgungNomor 641 K/PID.SUS/2025 Kabul kasasi PU, batal judex facti, mengadili sendiri terbukti dakwaan subsidair, pidana penjara 2 (dua) tahun dan pidana denda Rp100.000.000,00 (seratus ratus juta rupiah)subsidair pidana kurungan 3 (tiga) bulan, UP dan BB CF PN. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 100 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Banda Aceh (2024)

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Putusan perkara Perkara korupsi di PT Banda Aceh (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding8 Juli 2024 PT Banda AcehNomor 27/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA MENGADILI SENDIRI Menyatakan terdakwa RUDI YANTO Bin RAMLI tersebut di atas , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair maupun Dakwaan Subsidair; Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh Dakwaan Penuntut Umum; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru