Rudi Wijayanto
Karyawan Swasta
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 2132 K/PID.SUS/2025 (2025-04-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun penjara (Kasasi 2132 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 Agustus 2024 | PN Tipikor SerangNomor 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG Menyatakan Terdakwa RUDI WIJAYANTO,SE, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa karenanya dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa RUDI WIJAYANTO,SE, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RUDI WIJAYANTO,SE, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan denda sejumlah 200.000.000,- (dua… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 200 juta |
| Banding8 Oktober 2024 | PT BantenNomor 19/PID.SUS-TPK/2024/PT BTN MenguatkanPutusanPengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Srg, tanggal 21 Agustus 2024 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA17 April 2025 | Mahkamah AgungNomor 2132 K/PID.SUS/2025 Menolak Permohonan Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan pidana penjara menjadi 3 tahun dan denda 200 juta subsidair 3 bulan kurungan Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG Mahkamah Agung, 21 Agu 2024
- Putusan Banding Nomor 19/PID.SUS-TPK/2024/PT BTN Mahkamah Agung, 8 Okt 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 2132 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 17 Apr 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara