Rudi Irawan
Wiraswasta / Direktur PT BATAVIA PRIMA
- Vonis akhir
- 10 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 24,3 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juni 2032. Dihitung dari putusan: pidana penjara 10 tahun, putusan pertama Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Jakarta (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 27/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI (2026-06-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 24,3 miliar
10 tahun penjara (Banding 27/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding10 Juni 2026 | PT JakartaNomor 27/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI M E N G A D I L I : ? Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; ? Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 137/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 6 April 2026 yang dimintakan banding mengenai besaran uang pengganti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Rudi Irawan alias Iwan Siregar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Rudi Irawan alias Iwan Siregar oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 10 tahun Denda Rp 750 juta Uang pengganti Rp 24,3 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 27/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI Mahkamah Agung, 10 Jun 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi