Lainnya · Kepulauan Bangka Belitung
Rudi Kurniawan
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 12,5 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Januari 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama April 2022, putusan terakhir Juni 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Pangkal Pinang (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bangka Belitung Nomor 4/PID.TPK/2022/PT BBL (2022-06-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 12,5 juta
2 tahun penjara (Banding 4/PID.TPK/2022/PT BBL)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor25 April 2022 | PN Tipikor Pangkal PinangNomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Rudi Kurniawan, S.Pd tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagai mana Dakwaan Primair. Membebaskan Terdakwa Rudi Kurniawan, S.Pd oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut. Menyatakan Terdakwa Rudi Kurniawan, S.Pd telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagai mana Dakwaan Subsidair. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Rudi Kurniawan, S.Pd dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 12,5 juta |
| Banding8 Juni 2022 | PT Bangka BelitungNomor 4/PID.TPK/2022/PT BBL M E N G A D I L I : - Menerima Permintaan Banding dari Penuntut Umum; - Mengubah Putusan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp tanggal 25 April 2022 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Rudi Kurniawan, S.Pd tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana Dakwaan Primair. Membebaskan Terdakwa Rudi Kurniawan, S.Pd oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut. Menyatakan Terdakwa Rudi Kurniawan, S.Pd telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 12,5 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp Mahkamah Agung, 25 Apr 2022
- Putusan Banding Nomor 4/PID.TPK/2022/PT BBL Mahkamah Agung, 8 Jun 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir