Rudi Hotma
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 11 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 49 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2032. Dihitung dari putusan: pidana penjara 11 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Juni 2025, putusan terakhir Agustus 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Jakarta (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 49/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI (2025-08-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 49 miliar
11 tahun penjara (Banding 49/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 Juni 2025 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst Heru Susanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, sebagaimana Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada : Terdakwa I dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Terdakwa II dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 9 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 49 miliar |
| Banding27 Agustus 2025 | PT JakartaNomor 49/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding Penuntut Koneksitas; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 28/Pid.Sus-Tpk/2025/PN Jkt.Pst tanggal 18 Juni 2025 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa I Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono dan pidana tambahan berupa lamanya pidana penjara sebagai pengganti apabila tidak dibayarkannya uang pengganti yang dijatuhkan terhadap Terdakwa I Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono dan Terdakwa III Rudi Hotma serta redaksional amar putusan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 11 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 49 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 18 Jun 2025
- Putusan Banding Nomor 49/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI Mahkamah Agung, 27 Agu 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi