Hakim/Peradilan · Kota Jakarta Utara , DKI Jakarta
Rohadi
PNS pada Mahkamah Agung (Panitera Pengganti di Pengadilan Jakarta Utara)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir25 September 2020
Dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin pada 2020-09-25 menurut pemberitaan Merdeka. Dengan pidana 4 tahun, masa pidana sejak eksekusi berakhir paling lambat sekitar 2024-09; tanggal keluar belum terkonfirmasi.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Suap pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung, Jakarta Utara (2015)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerima uang total Rp1.210.000.000,00 dari pihak berperkara melalui perantaraan orang lain pada sekitar Juni-Juli 2015. Uang tersebut diterima untuk mengurus perkara kasasi di Mahkamah Agung agar diputus bebas. Penerimaan dilakukan secara tunai di Hotel Ibis Slipi Jakarta Barat dan melalui transfer ke rekening bank. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 37/PID.TPK/2021/PT DKI (2021-11-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (Banding 37/PID.TPK/2021/PT DKI)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding29 November 2021 | PT JakartaNomor 37/PID.TPK/2021/PT DKI Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst tanggal 14 Juli 2021 yang dimintakan banding sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan dan status barang bukti , sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa ROHADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?beberapa tindak pidana korupsi? sebagaimana dakwaan Kesatu-Subsidiair, dakwaan Kedua, dakwaan Ketiga, dan melakukan ?tindak pidana pencucian uang? sebagaimana dakwaan Keempat; Menjatuhkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 300 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 37/PID.TPK/2021/PT DKI Mahkamah Agung, 29 Nov 2021
Pemberitaan
- Mantan Panitera PN Jakarta Utara Rohadi Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Merdeka, 25 Sep 2020
- KPK Eksekusi Mantan Panitera PN Jakarta Rohadi ke Lapas Sukamiskin aktual, 25 Sep 2020
- KPK Jebloskan Eks Panitera PN Jakarta Utara Rohadi ke Lapas Sukamiskin liputan6.com, 25 Sep 2020
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Hakim/Peradilan
Djuyamto
Suap putusan lepas (onslag) perkara korupsi ekspor CPO tiga korporasi
Vonis 23 tahun Nilai Rp 9,2 miliar Masih dipenjara
Hakim/Peradilan
Erintuah Damanik
Suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya
Vonis 7 tahun Masih dipenjara
Hakim/Peradilan
Gazalba Saleh
Suap pengurusan kasasi pidana KSP Intidana (divonis bebas)
Vonis 20 tahun Nilai Rp 650 juta Masih dipenjara