Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Hakim/Peradilan · Kota Jakarta Utara , DKI Jakarta

Rohadi

PNS pada Mahkamah Agung (Panitera Pengganti di Pengadilan Jakarta Utara)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir25 September 2020

Dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin pada 2020-09-25 menurut pemberitaan Merdeka. Dengan pidana 4 tahun, masa pidana sejak eksekusi berakhir paling lambat sekitar 2024-09; tanggal keluar belum terkonfirmasi.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Suap pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung, Jakarta Utara (2015)

2015 · Pencucian uang

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerima uang total Rp1.210.000.000,00 dari pihak berperkara melalui perantaraan orang lain pada sekitar Juni-Juli 2015. Uang tersebut diterima untuk mengurus perkara kasasi di Mahkamah Agung agar diputus bebas. Penerimaan dilakukan secara tunai di Hotel Ibis Slipi Jakarta Barat dan melalui transfer ke rekening bank. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 37/PID.TPK/2021/PT DKI (2021-11-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

4 tahun penjara (Banding 37/PID.TPK/2021/PT DKI)
Putusan perkara Suap pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung, Jakarta Utara (2015)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding29 November 2021 PT JakartaNomor 37/PID.TPK/2021/PT DKI Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst tanggal 14 Juli 2021 yang dimintakan banding sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan dan status barang bukti , sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa ROHADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?beberapa tindak pidana korupsi? sebagaimana dakwaan Kesatu-Subsidiair, dakwaan Kedua, dakwaan Ketiga, dan melakukan ?tindak pidana pencucian uang? sebagaimana dakwaan Keempat; Menjatuhkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 300 juta

Sumber

Dokumen resmi

Pemberitaan

Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Djuyamto mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA News

Hakim/Peradilan

Djuyamto

Suap putusan lepas (onslag) perkara korupsi ekspor CPO tiga korporasi

Vonis 23 tahun Nilai Rp 9,2 miliar Masih dipenjara

Erintuah Damanik mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi kumparan

Hakim/Peradilan

Erintuah Damanik

Suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya

Vonis 7 tahun Masih dipenjara

Gazalba Saleh mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

Hakim/Peradilan

Gazalba Saleh

Suap pengurusan kasasi pidana KSP Intidana (divonis bebas)

Vonis 20 tahun Nilai Rp 650 juta Masih dipenjara

Lapor & hak jawab

Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru