Hakim/Peradilan · KPK
Rohadi
Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara
- Vonis akhir
- 11 tahun
- Nilai perkara
- Rp 16,2 miliar
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi1 September 2022
MA menolak kasasi perkara kedua (gratifikasi dan TPPU) pada 1 Sep 2022, sehingga pidana 4 tahun penjara berkekuatan hukum tetap; status pembebasan belum terverifikasi.
2 perkara. Divonis dalam dua perkara terpisah. (1) 8 Des 2016: 7 tahun penjara karena menerima suap pengurusan perkara pencabulan pedangdut Saipul Jamil. (2) 14 Jul 2021: 3 tahun 6 bulan (diperberat menjadi 4 tahun di tingkat banding, kasasi ditolak) karena suap pengurusan perkara di MA, gratifikasi, dan pencucian uang. Perkara kedua disidangkan saat ia masih menjalani pidana perkara pertama di Lapas Sukamiskin.
Perkara 01 dari 02
Suap pengurusan perkara Saipul Jamil di PN Jakarta Utara
Terjaring OTT KPK pada 15 Jun 2016. Rohadi dinyatakan terbukti menerima suap melalui Samsul Hidayatullah (kakak Saipul Jamil) serta pengacara Bertanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, untuk memuluskan putusan perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil (Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor).
Nilai suap yang dinyatakan terbukti tidak disebut Viva. Ayo Bandung menyebut Rohadi meminta Rp500 juta; Riau Online menyebut KPK menemukan Rp250 juta dan Rp700 juta di mobil Rohadi. Belum dikonfirmasi dari putusan.
7 tahun penjara
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor8 Desember 2016 | PN Tipikor Jakarta Pusat Pidana penjara 7 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan (ketua majelis Sumpeno; tuntutan 10 tahun). Rohadi menerima putusan. | 7 tahun Denda Rp 300 juta |
Perkara 02 dari 02
Suap pengurusan perkara di MA, gratifikasi, dan TPPU
Rohadi dinyatakan terbukti menerima total Rp4.663.500.000 untuk mempengaruhi perkara di MA (di antaranya Rp1,21 miliar dari dua mantan anggota DPRD Papua Barat), gratifikasi Rp11.518.850.000 (Nov 2005-Jun 2016), dan mencuci uang melalui penukaran valas, pembelian tanah dan rumah di Indramayu, serta 18 mobil.
Suap/gratifikasi: Rp 16,2 miliar
Rp16.182.350.000 = suap Rp4.663.500.000 + gratifikasi Rp11.518.850.000 (RMOL). Transaksi TPPU antara lain penukaran valas Rp19.408.465.000, tanah dan rumah Rp13.010.976.000, dan 18 mobil Rp7.714.121.000. Kompas.id menyebut pencucian uang mencapai Rp40,5 miliar.
4 tahun penjara (inkracht setelah kasasi ditolak)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor14 Juli 2021 | PN Tipikor Jakarta Pusat Pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan; masa tahanan tidak dikurangkan karena ia sedang menjalani pidana perkara lain (tuntutan 5 tahun). | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta |
| Banding29 November 2021 | PT DKI Jakarta Memperberat pidana menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta. | 4 tahun Denda Rp 300 juta |
| Kasasi MA1 September 2022 | Mahkamah Agung Menolak kasasi terdakwa dan memperbaiki putusan mengenai redaksi dan status barang bukti; pidana tetap 4 tahun (ketua majelis Surya Jaya). | 4 tahun Denda Rp 300 juta |
Sumber
Pemberitaan
- Terima Suap, Panitera PN Jakarta Utara Divonis 7 Tahun Viva, 8 Des 2016
- Terbukti Korupsi, Rohadi Bekas Panitera Tajir Divonis 3,5 Tahun Penjara RMOL, 14 Jul 2021
- Hukuman Rohadi PNS Tajir Eks Panitera PN Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara Harian Jogja, 1 Des 2021
- Kasasi Ditolak, Vonis Rohadi PNS Tajir Melintir Tetap 4 Tahun Penjara Detik, 1 Sep 2022
- Makelar Kasus Rohadi 'Cuci Uang' Korupsi Rp 40,5 Miliar Kompas, 15 Jul 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Hakim/Peradilan
Djuyamto
Suap putusan lepas (onslag) perkara korupsi ekspor CPO tiga korporasi
Vonis 12 tahun Nilai Rp 9,2 miliar Masih dipenjara
Hakim/Peradilan
Erintuah Damanik
Suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya
Vonis 7 tahun Masih dipenjara
Hakim/Peradilan
Gazalba Saleh
Suap pengurusan kasasi pidana KSP Intidana (divonis bebas)
Vonis 10 tahun Nilai Rp 650 juta Masih dipenjara