Daftar Koruptor Cari nama

Hakim/Peradilan · KPK

Rohadi

Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Rohadi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Hukumonline
Rohadi Tersangka Pengurusan Perkara di MA, Pengacara: Langkah KPK Tidak Pas. Foto: Hukumonline (hak cipta pada penerbit). Foto asli, tidak diedit; hanya diperkecil.
Vonis akhir
11 tahun
Nilai perkara
Rp 16,2 miliar
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi1 September 2022

MA menolak kasasi perkara kedua (gratifikasi dan TPPU) pada 1 Sep 2022, sehingga pidana 4 tahun penjara berkekuatan hukum tetap; status pembebasan belum terverifikasi.

2 perkara. Divonis dalam dua perkara terpisah. (1) 8 Des 2016: 7 tahun penjara karena menerima suap pengurusan perkara pencabulan pedangdut Saipul Jamil. (2) 14 Jul 2021: 3 tahun 6 bulan (diperberat menjadi 4 tahun di tingkat banding, kasasi ditolak) karena suap pengurusan perkara di MA, gratifikasi, dan pencucian uang. Perkara kedua disidangkan saat ia masih menjalani pidana perkara pertama di Lapas Sukamiskin.

Perkara 01 dari 02

Suap pengurusan perkara Saipul Jamil di PN Jakarta Utara

2016 · KPK · Suap

Terjaring OTT KPK pada 15 Jun 2016. Rohadi dinyatakan terbukti menerima suap melalui Samsul Hidayatullah (kakak Saipul Jamil) serta pengacara Bertanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, untuk memuluskan putusan perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil (Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor).

Nilai suap yang dinyatakan terbukti tidak disebut Viva. Ayo Bandung menyebut Rohadi meminta Rp500 juta; Riau Online menyebut KPK menemukan Rp250 juta dan Rp700 juta di mobil Rohadi. Belum dikonfirmasi dari putusan.

7 tahun penjara
Putusan perkara Suap pengurusan perkara Saipul Jamil di PN Jakarta Utara
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor8 Desember 2016 PN Tipikor Jakarta Pusat Pidana penjara 7 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan (ketua majelis Sumpeno; tuntutan 10 tahun). Rohadi menerima putusan. 7 tahun Denda Rp 300 juta

Perkara 02 dari 02

Suap pengurusan perkara di MA, gratifikasi, dan TPPU

2005-2016 · KPK · Suap · Gratifikasi · Pencucian uang

Rohadi dinyatakan terbukti menerima total Rp4.663.500.000 untuk mempengaruhi perkara di MA (di antaranya Rp1,21 miliar dari dua mantan anggota DPRD Papua Barat), gratifikasi Rp11.518.850.000 (Nov 2005-Jun 2016), dan mencuci uang melalui penukaran valas, pembelian tanah dan rumah di Indramayu, serta 18 mobil.

Suap/gratifikasi: Rp 16,2 miliar

Rp16.182.350.000 = suap Rp4.663.500.000 + gratifikasi Rp11.518.850.000 (RMOL). Transaksi TPPU antara lain penukaran valas Rp19.408.465.000, tanah dan rumah Rp13.010.976.000, dan 18 mobil Rp7.714.121.000. Kompas.id menyebut pencucian uang mencapai Rp40,5 miliar.

4 tahun penjara (inkracht setelah kasasi ditolak)
Putusan perkara Suap pengurusan perkara di MA, gratifikasi, dan TPPU
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor14 Juli 2021 PN Tipikor Jakarta Pusat Pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan; masa tahanan tidak dikurangkan karena ia sedang menjalani pidana perkara lain (tuntutan 5 tahun). 3 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta
Banding29 November 2021 PT DKI Jakarta Memperberat pidana menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta. 4 tahun Denda Rp 300 juta
Kasasi MA1 September 2022 Mahkamah Agung Menolak kasasi terdakwa dan memperbaiki putusan mengenai redaksi dan status barang bukti; pidana tetap 4 tahun (ketua majelis Surya Jaya). 4 tahun Denda Rp 300 juta

Sumber

Pemberitaan

Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Djuyamto mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA News

Hakim/Peradilan

Djuyamto

Suap putusan lepas (onslag) perkara korupsi ekspor CPO tiga korporasi

Vonis 12 tahun Nilai Rp 9,2 miliar Masih dipenjara

Erintuah Damanik mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi kumparan

Hakim/Peradilan

Erintuah Damanik

Suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya

Vonis 7 tahun Masih dipenjara

Gazalba Saleh mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

Hakim/Peradilan

Gazalba Saleh

Suap pengurusan kasasi pidana KSP Intidana (divonis bebas)

Vonis 10 tahun Nilai Rp 650 juta Masih dipenjara

Koreksi & hak jawab

Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

Kirim koreksi dengan sumber