ASN/Pejabat · Kota Jakarta Utara , DKI Jakarta
Rohadi
Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
- Vonis akhir
- 7 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerima uang total Rp1.210.000.000,00 dari pihak berperkara melalui perantara, untuk mengurus perkara kasasi di Mahkamah Agung agar dapat dibebaskan. Perbuatan dilakukan sekitar tahun 2014 hingga 2016 di Jakarta Utara. Tidak disebutkan nilai kerugian keuangan negara dalam putusan. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst (2021-07-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor14 Juli 2021 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst Menyatakan Terdakwa ROHADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?beberapa tindak pidana korupsi? sebagaimana dakwaan Kesatu Subsidiair, dakwaan Kedua, dan dakwaan Ketiga, serta melakukan ?tindak pidana pencucian uang? sebagaimana dakwaan Keempat; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ROHADI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan , dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst (2021-07-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor14 Juli 2021 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst Menyatakan Terdakwa ROHADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?beberapa tindak pidana korupsi? sebagaimana dakwaan Kesatu Subsidiair, dakwaan Kedua, dan dakwaan Ketiga, serta melakukan ?tindak pidana pencucian uang? sebagaimana dakwaan Keempat; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ROHADI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan , dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 14 Jul 2021
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 14 Jul 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir