Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Kota Jakarta Utara , DKI Jakarta

Rohadi

Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Kejaksaan
Vonis akhir
7 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2021)

2014-2016 · Pencucian uang

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerima uang total Rp1.210.000.000,00 dari pihak berperkara melalui perantara, untuk mengurus perkara kasasi di Mahkamah Agung agar dapat dibebaskan. Perbuatan dilakukan sekitar tahun 2014 hingga 2016 di Jakarta Utara. Tidak disebutkan nilai kerugian keuangan negara dalam putusan. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst (2021-07-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

3 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor14 Juli 2021 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst Menyatakan Terdakwa ROHADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?beberapa tindak pidana korupsi? sebagaimana dakwaan Kesatu Subsidiair, dakwaan Kedua, dan dakwaan Ketiga, serta melakukan ?tindak pidana pencucian uang? sebagaimana dakwaan Keempat; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ROHADI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan , dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2021)

Pencucian uang

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst (2021-07-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

3 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor14 Juli 2021 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst Menyatakan Terdakwa ROHADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?beberapa tindak pidana korupsi? sebagaimana dakwaan Kesatu Subsidiair, dakwaan Kedua, dan dakwaan Ketiga, serta melakukan ?tindak pidana pencucian uang? sebagaimana dakwaan Keempat; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ROHADI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan , dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru