Hakim/Peradilan · Kejaksaan Agung
Erintuah Damanik
Hakim PN Surabaya (ketua majelis perkara Ronald Tannur)
- Vonis akhir
- 7 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Masih dipenjara1 Desember 2025
Divonis 7 tahun penjara pada 8 Mei 2025 dan tidak mengajukan banding; putusan inkracht. Kejaksaan Agung menyatakan pada 1 Des 2025 bahwa ia telah dieksekusi ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat (tanggal eksekusi tidak disebutkan).
Suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya
Erintuah Damanik bersama hakim Mangapul dan Heru Hanindyo dinyatakan terbukti menerima suap Rp1 miliar dan SGD 308.000 melalui pengacara Lisa Rachmat untuk menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam perkara kematian Dini Sera Afriyanti (2024). Ia juga terbukti menerima gratifikasi. Ia divonis 7 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan 9 tahun, karena dinilai kooperatif.
Suap bersama tiga hakim Rp1 miliar dan SGD 308.000 (total sekitar Rp4,3–4,67 miliar tergantung kurs). Gratifikasi Erintuah: Rp97,5 juta, SGD 32.000 dan RM 35.992,25.
7 tahun penjara, denda Rp500 juta
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor8 Mei 2025 | PN Tipikor Jakarta Pusat Pidana penjara 7 tahun, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan (tuntutan 9 tahun, denda Rp750 juta); ketua majelis Teguh Santoso. Tidak ada banding sehingga putusan inkracht. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 500 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Mahkamah Agung, 8 Mei 2025
- Kejaksaan Agung - berita pelimpahan/dakwaan perkara suap tiga hakim PN Surabaya (Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, Mangapul) Kejaksaan Agung, 14 Jan 2025
Pemberitaan
- Kooperatif jadi Alasan Erintuah & Mangapul Divonis Lebih Ringan CNN Indonesia, 8 Mei 2025
- Dua hakim vonis bebas Ronald Tannur tak ajukan banding hukuman 7 tahun Antara, 10 Mei 2025
- MA Segera Proses Pemecatan Hakim Erintuah dan Mangapul Hukumonline, 13 Mei 2025
- Kejagung Isyaratkan Tak Banding Vonis Erintuah Damanik dan Mangapul Metro TV News, 14 Mei 2025
- 2 Hakim Pembebas Ronald Tannur Dijebloskan ke Lapas Salemba Detik, 1 Des 2025
- Hakim Ketua Erintuah yang Bebaskan Ronald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara Detik, 8 Mei 2025
Vonis akhir, status terkini, dan sedikitnya satu dokumen resmi serta pemberitaan sudah dicocokkan. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Hakim/Peradilan
Heru Hanindyo
Suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya
Vonis 10 tahun Masih dipenjara
belum tersedia
Hakim/Peradilan
Mangapul
Suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya
Vonis 7 tahun Masih dipenjara
Hakim/Peradilan
Djuyamto
Suap putusan lepas (onslag) perkara korupsi ekspor CPO tiga korporasi
Vonis 12 tahun Nilai Rp 9,2 miliar Masih dipenjara