Daftar Koruptor Cari nama

Hakim/Peradilan · Kejaksaan Agung

Djuyamto

Hakim, ketua majelis perkara korupsi ekspor CPO korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Djuyamto mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA News
Hakim Djuyamto titip tas ke satpam sebelum jadi tersangka. Foto: ANTARA News (hak cipta pada penerbit). Foto asli, tidak diedit; hanya diperkecil.
Vonis akhir
12 tahun
Nilai perkara
Rp 9,2 miliar
Uang pengganti
Rp 9,2 miliar
Status sekarang
Masih dipenjara3 Juli 2026

Vonis 12 tahun penjara inkracht setelah MA menolak kasasi pada 3 Jul 2026. MA menyatakan akan mengusulkan pemberhentiannya kepada Presiden.

Suap putusan lepas (onslag) perkara korupsi ekspor CPO tiga korporasi

2024-2025 · Kejaksaan Agung · Suap

Djuyamto, selaku ketua majelis yang menjatuhkan putusan lepas bagi tiga grup korporasi terdakwa perkara ekspor CPO, dinyatakan terbukti menerima suap. Dakwaan menyebut bagiannya Rp9,5 miliar. Ia mengakui menerima suap di persidangan dan menyerahkan Rp2 miliar kepada Kejaksaan Agung. Ia divonis 11 tahun, diperberat menjadi 12 tahun di banding, dan kasasinya ditolak.

Suap/gratifikasi: Rp 9,2 miliar Uang pengganti: Rp 9,2 miliar

Nilai di suap_gratifikasi_rp disamakan dengan uang pengganti dalam putusan (Rp9.211.864.000). Dakwaan menyebut Rp9,5 miliar; di persidangan Djuyamto mengaku menerima Rp7,9 miliar (judul berita Detik).

12 tahun penjara (11 tahun di PN, diperberat banding), denda Rp500 juta, uang pengganti Rp9,21 miliar
Putusan perkara Suap putusan lepas (onslag) perkara korupsi ekspor CPO tiga korporasi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor3 Desember 2025 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 71/Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT.PST Pidana penjara 11 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp9.211.864.000 subsider 4 tahun. 11 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 9,2 miliar
Banding2 Februari 2026 PT DKI Jakarta Memperberat menjadi 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari, uang pengganti Rp9.211.864.000 subsider 5 tahun (ketua majelis Albertina Ho). 12 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 9,2 miliar
Kasasi MA3 Juli 2026 Mahkamah AgungNomor 6134 K/PID.SUS/2026 Menolak kasasi (ketua majelis Jupriyadi, anggota Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah); vonis 12 tahun tetap. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 12 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 9,2 miliar

Sumber

Dokumen resmi

Pemberitaan

Vonis akhir, status terkini, dan sedikitnya satu dokumen resmi serta pemberitaan sudah dicocokkan. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Muhammad Arif Nuryanta mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

Hakim/Peradilan

Muhammad Arif Nuryanta

Suap putusan lepas (onslag) perkara korupsi ekspor CPO tiga korporasi

Vonis 14 tahun Nilai Rp 14,7 miliar Masih dipenjara

Erintuah Damanik mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi kumparan

Hakim/Peradilan

Erintuah Damanik

Suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya

Vonis 7 tahun Masih dipenjara

Gazalba Saleh mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

Hakim/Peradilan

Gazalba Saleh

Suap pengurusan kasasi pidana KSP Intidana (divonis bebas)

Vonis 10 tahun Nilai Rp 650 juta Masih dipenjara

Koreksi & hak jawab

Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

Kirim koreksi dengan sumber