Hakim/Peradilan · Kejaksaan Agung
Djuyamto
Hakim, ketua majelis perkara korupsi ekspor CPO korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
- Vonis akhir
- 12 tahun
- Nilai perkara
- Rp 9,2 miliar
- Uang pengganti
- Rp 9,2 miliar
- Status sekarang
- Masih dipenjara3 Juli 2026
Vonis 12 tahun penjara inkracht setelah MA menolak kasasi pada 3 Jul 2026. MA menyatakan akan mengusulkan pemberhentiannya kepada Presiden.
Suap putusan lepas (onslag) perkara korupsi ekspor CPO tiga korporasi
Djuyamto, selaku ketua majelis yang menjatuhkan putusan lepas bagi tiga grup korporasi terdakwa perkara ekspor CPO, dinyatakan terbukti menerima suap. Dakwaan menyebut bagiannya Rp9,5 miliar. Ia mengakui menerima suap di persidangan dan menyerahkan Rp2 miliar kepada Kejaksaan Agung. Ia divonis 11 tahun, diperberat menjadi 12 tahun di banding, dan kasasinya ditolak.
Suap/gratifikasi: Rp 9,2 miliar Uang pengganti: Rp 9,2 miliar
Nilai di suap_gratifikasi_rp disamakan dengan uang pengganti dalam putusan (Rp9.211.864.000). Dakwaan menyebut Rp9,5 miliar; di persidangan Djuyamto mengaku menerima Rp7,9 miliar (judul berita Detik).
12 tahun penjara (11 tahun di PN, diperberat banding), denda Rp500 juta, uang pengganti Rp9,21 miliar
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor3 Desember 2025 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 71/Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT.PST Pidana penjara 11 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp9.211.864.000 subsider 4 tahun. | 11 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 9,2 miliar |
| Banding2 Februari 2026 | PT DKI Jakarta Memperberat menjadi 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari, uang pengganti Rp9.211.864.000 subsider 5 tahun (ketua majelis Albertina Ho). | 12 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 9,2 miliar |
| Kasasi MA3 Juli 2026 | Mahkamah AgungNomor 6134 K/PID.SUS/2026 Menolak kasasi (ketua majelis Jupriyadi, anggota Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah); vonis 12 tahun tetap. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 12 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 9,2 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Kasasi MA Nomor 6134 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 3 Jul 2026
- Viral, MA Tolak Kasasi Eks Hakim Djuyamto! Mahkamah Agung (MARINews), 7 Jul 2026
Pemberitaan
- Kasasi Ditolak, Vonis 12 Tahun Penjara Hakim Djuyamto Inkrah CNN Indonesia, 3 Jul 2026
- Vonis Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara, Hakim Djuyamto Ajukan Kasasi Detik
- Kasasi Ditolak, Hakim Djuyamto Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Migor Detik, 3 Jul 2026
- MA Akan Ajukan Pencopotan Hakim Djuyamto Cs ke Presiden Usai Inkrah CNN Indonesia, 6 Jul 2026
- Hakim Djuyamto Akui Bersalah Terima Suap Rp 7,9 M Terkait Vonis Lepas Migor Detik
- Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Dua Hakim Vonis Lepas Migor Hukumonline, 5 Feb 2026
- MA Usulkan Pecat Permanen Hakim Kasus Suap Putusan Lepas CPO, Simak Aturan Hukumnya Hukumonline, 8 Jul 2026
Vonis akhir, status terkini, dan sedikitnya satu dokumen resmi serta pemberitaan sudah dicocokkan. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Hakim/Peradilan
Muhammad Arif Nuryanta
Suap putusan lepas (onslag) perkara korupsi ekspor CPO tiga korporasi
Vonis 14 tahun Nilai Rp 14,7 miliar Masih dipenjara
Hakim/Peradilan
Erintuah Damanik
Suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya
Vonis 7 tahun Masih dipenjara
Hakim/Peradilan
Gazalba Saleh
Suap pengurusan kasasi pidana KSP Intidana (divonis bebas)
Vonis 10 tahun Nilai Rp 650 juta Masih dipenjara