Roberd Rentanubun
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 683 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Agustus 2025, putusan terakhir Februari 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Ambon Nomor 5/PID.SUS-TPK/2025/PT AMB (2025-09-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 683 juta
6 tahun penjara (Banding 5/PID.SUS-TPK/2025/PT AMB)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor6 Agustus 2025 | PN Tipikor AmbonNomor 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Roberd Rentanubun , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Roberd Rentanubun , oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum kepada Terdakwa Roberd Rentanubun untuk membayar uang pengganti sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 683 juta |
| Banding17 September 2025 | PT AmbonNomor 5/PID.SUS-TPK/2025/PT AMB Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb tanggal 6 Agustus 2025 yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pidana penjara dan denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut: - Menyatakan Terdakwa Roberd Rentanubun , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Roberd Rentanubun , oleh karena itu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 683 juta |
| Kasasi MA26 Februari 2026 | Mahkamah AgungNomor 555 K/PID.SUS/2026 Tolak Kasasi Terdakwa; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb Mahkamah Agung, 6 Agu 2025
- Putusan Banding Nomor 5/PID.SUS-TPK/2025/PT AMB Mahkamah Agung, 17 Sep 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 555 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 26 Feb 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara