Daftar Koruptor Lapor Cari nama

BUMN/BUMD · Sumatera Barat

Robenson Pgl Ben bin Baktiar

Pensiunan (Ex. Kabag Teknik PDAM Tirta Langkisau Kab. Pesisir Selatan Tahun 2019 dan 2020)

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 286 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Padang (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Padang Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg (2023-03-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 286 juta

5 tahun penjara (PN Tipikor 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Padang (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor24 Maret 2023 PN Tipikor PadangNomor 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg MENGADILI: Menyatakan Terdakwa ROBENSON Pgl BEN Bin BAKTIAR tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama? sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Primer; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 286 juta
Banding22 Mei 2023 PT PadangNomor 7/PID.SUS-TPK/2023/PT PDG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg tanggal 24 Maret 2023 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru