Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Sumatera Utara

Robby Messa Nura

Wiraswasta

Kejaksaan
Vonis akhir
9 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 15,9 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 10476 K/PID.SUS/2025 (2025-11-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

4 tahun penjara (Kasasi 10476 K/PID.SUS/2025)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor9 Mei 2025 PN Tipikor MedanNomor 153/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Robby Messa Nura tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair dan Subsidair; Membebaskan Terdakwa Robby Messa Nura oleh karena itu dari segala dakwaan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Bebas/lepas
Kasasi MA25 November 2025 Mahkamah AgungNomor 10476 K/PID.SUS/2025 Mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, batal JF, mengadili sendiri - Terbukti Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 sebagaimana dakwan primair - Pidana penjara 4 tahun denda 300 juta subsidair 3 bulan kurungan,BB Terlampir dalam berkas perkara Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun
Peninjauan Kembali MA23 Februari 2026 Mahkamah AgungNomor 34 PK/PID.SUS/2026 Tolak PK Terpidana Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn (2024-08-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 15,9 miliar

5 tahun penjara (PN Tipikor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor16 Agustus 2024 PN Tipikor MedanNomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Robby Messa Nura, S.T., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Robby Messa Nura S.T., selama 10 ( sepuluh ) tahun serta denda sejumlah Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga ) bulan; Menghukum Terdakwa Robby Messa Nura, S.T., untuk membayar uang pengganti sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 15,9 miliar
Kasasi MA23 April 2025 Mahkamah AgungNomor 2544 K/PID.SUS/2025 Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum, Menolak Permohonan Kasasi Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru