Robby Messa Nura
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 9 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 15,9 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 10476 K/PID.SUS/2025 (2025-11-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (Kasasi 10476 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 Mei 2025 | PN Tipikor MedanNomor 153/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Robby Messa Nura tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair dan Subsidair; Membebaskan Terdakwa Robby Messa Nura oleh karena itu dari segala dakwaan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Bebas/lepas |
| Kasasi MA25 November 2025 | Mahkamah AgungNomor 10476 K/PID.SUS/2025 Mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, batal JF, mengadili sendiri - Terbukti Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 sebagaimana dakwan primair - Pidana penjara 4 tahun denda 300 juta subsidair 3 bulan kurungan,BB Terlampir dalam berkas perkara Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun |
| Peninjauan Kembali MA23 Februari 2026 | Mahkamah AgungNomor 34 PK/PID.SUS/2026 Tolak PK Terpidana Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn (2024-08-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 15,9 miliar
5 tahun penjara (PN Tipikor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor16 Agustus 2024 | PN Tipikor MedanNomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Robby Messa Nura, S.T., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Robby Messa Nura S.T., selama 10 ( sepuluh ) tahun serta denda sejumlah Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga ) bulan; Menghukum Terdakwa Robby Messa Nura, S.T., untuk membayar uang pengganti sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 15,9 miliar |
| Kasasi MA23 April 2025 | Mahkamah AgungNomor 2544 K/PID.SUS/2025 Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum, Menolak Permohonan Kasasi Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 153/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Mahkamah Agung, 9 Mei 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 10476 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 25 Nov 2025
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 34 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 23 Feb 2026
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Mahkamah Agung, 16 Agu 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 2544 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 23 Apr 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara