Risnandar bin Nurdin
Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Kepala Bidang
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banda Aceh Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna (2025-10-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (PN Tipikor 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor3 Oktober 2025 | PN Tipikor Banda AcehNomor 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna Bin Nurdin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Risnandar, S.T. Bin Nurdin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, serta denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding20 November 2025 | PT Banda AcehNomor 31/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA Bin Nurdin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Subsidair?; Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 3 Oktober 2025 untuk selebihnya; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA11 Maret 2026 | Mahkamah AgungNomor 3122 K/PID.SUS/2026 TOLAK KASASI TERDAKWA DENGAN PERBAIKAN PIDANA PENGGANTI DENDA MENJADI 50 HARI PENJARA Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna Mahkamah Agung, 3 Okt 2025
- Putusan Banding Nomor 31/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA Mahkamah Agung, 20 Nov 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 3122 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 11 Mar 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara