Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau

Risalasih bin Jaswi

Swasta (Direktur PT. Pembangunan Seling-sing Mandiri)

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 150 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Korupsi penyertaan modal BUMD PT Bintan Inti Sukses, Kabupaten Bintan (2016-2017)

2016-2017 · penyalahgunaan anggaran

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Direktur BUMD PT Bintan Inti Sukses bersama Kepala Divisi Keuangan menggunakan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bintan untuk kegiatan kerja sama usaha dengan pihak ketiga tanpa persetujuan Komisaris dan RUPS. Perbuatan tersebut dilakukan pada tahun 2016 sampai dengan 2017 di Kantor PT Bintan Inti Sukses, Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Putusan menyebut perbuatan menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp200.000.000, namun jumlah pasti kerugian tidak tercantum dalam teks. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pekanbaru Nomor 20/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR (2022-09-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 150 juta

5 tahun penjara (Banding 20/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR)
Putusan perkara Korupsi penyertaan modal BUMD PT Bintan Inti Sukses, Kabupaten Bintan (2016-2017)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding15 September 2022 PT PekanbaruNomor 20/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR M E N G A D I L I : - Menolak permintaan banding Penuntut Umum tersebut ; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg tanggal 12 Juli 2022 yang dimintakan banding tersebut, sekedar lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa RISALASIH, SP Bin JASWI Als RISAL, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Risalasih, SP Bin Jaswi Als Risal tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 150 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Pekanbaru (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Putusan perkara Perkara korupsi di PT Pekanbaru (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding19 Oktober 2021 PT PekanbaruNomor 23/PID.SUS-TPK/2021/PT PBR Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg tanggal 4 Agustus 2021 yang dimohonkan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru