Swasta · Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau
Risalasih bin Jaswi
Swasta (Direktur PT. Pembangunan Seling-sing Mandiri)
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 150 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Korupsi penyertaan modal BUMD PT Bintan Inti Sukses, Kabupaten Bintan (2016-2017)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Direktur BUMD PT Bintan Inti Sukses bersama Kepala Divisi Keuangan menggunakan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bintan untuk kegiatan kerja sama usaha dengan pihak ketiga tanpa persetujuan Komisaris dan RUPS. Perbuatan tersebut dilakukan pada tahun 2016 sampai dengan 2017 di Kantor PT Bintan Inti Sukses, Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Putusan menyebut perbuatan menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp200.000.000, namun jumlah pasti kerugian tidak tercantum dalam teks. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pekanbaru Nomor 20/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR (2022-09-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 150 juta
5 tahun penjara (Banding 20/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding15 September 2022 | PT PekanbaruNomor 20/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR M E N G A D I L I : - Menolak permintaan banding Penuntut Umum tersebut ; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg tanggal 12 Juli 2022 yang dimintakan banding tersebut, sekedar lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa RISALASIH, SP Bin JASWI Als RISAL, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Risalasih, SP Bin Jaswi Als Risal tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 150 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Pekanbaru (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding19 Oktober 2021 | PT PekanbaruNomor 23/PID.SUS-TPK/2021/PT PBR Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg tanggal 4 Agustus 2021 yang dimohonkan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 20/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR Mahkamah Agung, 15 Sep 2022
- Putusan Banding Nomor 23/PID.SUS-TPK/2021/PT PBR Mahkamah Agung, 19 Okt 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi