Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Aceh

Risdani Afdhal bin Ridwan Sahim

Wiraswasta/Team Leader Konsultan Pengawas

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 2,4 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Februari 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Desember 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Banda Aceh (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banda Aceh Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna (2023-12-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 2,4 miliar

1 tahun penjara (PN Tipikor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Banda Aceh (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor21 Desember 2023 PN Tipikor Banda AcehNomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna Menyatakan Terdakwa RISDANI AFDHAL, S.T Bin RIDWAN SAHIMtidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa RISDANI AFDHAL, S.T Bin RIDWAN SAHIM oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut; Menyatakan Terdakwa RISDANI AFDHAL, S.T Bin RIDWAN SAHIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RISDANI AFDHAL, S.T Bin RIDWAN SAHIM dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, serta denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 2,4 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru