Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Kepulauan Riau

Risalasih bin Alm Jaswi

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
20 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 2,3 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

4 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 04

Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Pinang (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Pinang Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg (2021-08-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 565 juta

5 tahun penjara (PN Tipikor 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Pinang (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor4 Agustus 2021 PN Tipikor Tanjung PinangNomor 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg M E N G A D I L I Menyatakan bahwa Terdakwa RISALASIH, S.P terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan denda sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; Menghukum pula Terdakwa RISALASIH, S.Puntuk membayar uang Pengganti sebesar Rp.… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 565 juta

Perkara 02 dari 04

Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Pinang (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Pinang Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg (2021-08-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 565 juta

5 tahun penjara (PN Tipikor 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Pinang (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor4 Agustus 2021 PN Tipikor Tanjung PinangNomor 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg M E N G A D I L I Menyatakan bahwa Terdakwa RISALASIH, S.P terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan denda sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; Menghukum pula Terdakwa RISALASIH, S.Puntuk membayar uang Pengganti sebesar Rp.… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 565 juta

Perkara 03 dari 04

Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Pinang (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Pinang Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg (2021-08-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 565 juta

5 tahun penjara (PN Tipikor 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Pinang (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor4 Agustus 2021 PN Tipikor Tanjung PinangNomor 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg M E N G A D I L I Menyatakan bahwa Terdakwa RISALASIH, S.P terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan denda sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; Menghukum pula Terdakwa RISALASIH, S.Puntuk membayar uang Pengganti sebesar Rp.… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 565 juta

Perkara 04 dari 04

Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Pinang (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Pinang Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg (2021-08-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 565 juta

5 tahun penjara (PN Tipikor 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Pinang (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor4 Agustus 2021 PN Tipikor Tanjung PinangNomor 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg M E N G A D I L I Menyatakan bahwa Terdakwa RISALASIH, S.P terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan denda sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; Menghukum pula Terdakwa RISALASIH, S.Puntuk membayar uang Pengganti sebesar Rp.… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 565 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru