Rina Pertiwi
Pns
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Maret 2025, putusan terakhir Agustus 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 98/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst (2025-03-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (PN Tipikor 98/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor3 Maret 2025 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 98/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst MENGADILI Menyatakan Terdakwa RINA PERTIWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "Korupsi secara berlanjut" sebagai dalam dakwaan Alternatif Ketiga Penuntut Umum Menjatuhkan Pidana Kepada Terdakwa dengan pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan Denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
| Banding24 April 2025 | PT JakartaNomor 24/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI Menguatkan Putusan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 98/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 3 Maret 2025 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA28 Agustus 2025 | Mahkamah AgungNomor 8427 K/PID.SUS/2025 - Tolak Kasasi terdakwa;, - Kasasi Penuntut Umum: NOF Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 98/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 3 Mar 2025
- Putusan Banding Nomor 24/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI Mahkamah Agung, 24 Apr 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 8427 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 28 Agu 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara