Rina Sasnita Pgl. Rina binti Juhar
Ibu Rumah Tangga (Bendahara UPK Kecamatan Ranah Pesisir)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 106 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Padang (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Padang Nomor 28/PID.SUS-TPK/2024/PT PDG (2024-12-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 106 juta
3 tahun penjara (Banding 28/PID.SUS-TPK/2024/PT PDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor10 Oktober 2024 | PN Tipikor PadangNomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg RINA Binti JUHAR (Alm) terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA SAMA sebagaimana dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 ( empat) Tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan; RINA Binti JUHAR (Alm) untuk membayar uang pengganti sejumlah sebesar Rp.404.804.000,00 (empat ratus empat juta delapan ratus empat ribu rupiah) dikurangi… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 405 juta |
| Banding23 Desember 2024 | PT PadangNomor 28/PID.SUS-TPK/2024/PT PDG MENGADILI SENDIRI Menyatakan Terdakwa RINA SASNITA Pgl RINA Binti JUHAR (Alm) tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa RINA SASNITA Pgl RINA Binti JUHAR (Alm) dari dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa RINA SASNITA Pgl RINA Binti JUHAR (Alm) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Pertama Subsidair Penuntut Umum;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 106 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg Mahkamah Agung, 10 Okt 2024
- Putusan Banding Nomor 28/PID.SUS-TPK/2024/PT PDG Mahkamah Agung, 23 Des 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi