Rian Mahendra bin
Wiraswasta (Direktur PT Rajendra Pratama Jaya)
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 176 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 10/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY (2025-02-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 2,4 miliar
1 tahun 6 bulan penjara (Banding 10/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 Desember 2024 | PN Tipikor SurabayaNomor 105/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Rian Mahendra bin Achmad Wardoyo (Alm) tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Terdakwa Rian Mahendra bin Achmad Wardoyo (Alm) oleh karena itu dari dakwaan primair; Menyatakan Terdakwa Rian Mahendra bin Achmad Wardoyo (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rian… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 2,4 miliar |
| Banding3 Februari 2025 | PT SurabayaNomor 10/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY M E N G A D I L I: -Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa Rian Mahendra Bin Achmad Wardoyo (Alm) dan Penuntut Umum; -Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 105/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby tanggal 23 Desember 2024 yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana pokok berupa pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa serta mengenai besarnya jumlah uang pengganti yang dibebankan atau dijatuhkan kepada Terdakwa sebagai pidana tambahan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 176 juta |
| Kasasi MA28 Mei 2025 | Mahkamah AgungNomor 5853 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Terdakwa, Tolak kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan pidana menjadi 4 (empat) tahun dan pidana denda Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan 1 (satu) bulan Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Denda Rp 100 juta |
| Peninjauan Kembali MA1 April 2026 | Mahkamah AgungNomor 700 PK/PID.SUS/2026 - Kabul PK terpidana, batal Judex juris, adili kembali:1. Terbukti Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP;2. Pidana penjara, pidana denda dan pengganti denda Confrom Putusan Pengadilan Tinggi;3. Uang pengganti Rp2.375.707.544 ? Rp2.200.000.000 = Rp175.707.544 subsidair Confrom Putusan Pengadilan Tinggi; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Uang pengganti Rp 2,4 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 105/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby Mahkamah Agung, 23 Des 2024
- Putusan Banding Nomor 10/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Mahkamah Agung, 3 Feb 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 5853 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 28 Mei 2025
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 700 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 1 Apr 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara