Riandes Kurniawan bin Ivan Ridwan
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun 5 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 175 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Agustus 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 5 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Desember 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Karang (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Karang Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk (2021-12-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 175 juta
1 tahun 5 bulan penjara (PN Tipikor 41/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor8 Desember 2021 | PN Tipikor Tanjung KarangNomor 41/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa RIANDES KURNIAWAN BIN IVAN RIDWAN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? KORUPSI ? sebagaimana dalam dakwaan primer ; Membebaskan Terdakwa RIANDES KURNIAWAN BIN IVAN RIDWAN oleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut : Menyatakan Terdakwa RIANDES KURNIAWAN BIN IVAN RIDWAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 tahun 1999… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 5 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 175 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk Mahkamah Agung, 8 Des 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir