Rd Maulani Nur Fatimah binti
Wiraswasta (Wakil Direktur CV Indrawati)
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 240 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg (2025-10-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 240 juta
1 tahun penjara (PN Tipikor 63/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 Oktober 2025 | PN Tipikor BandungNomor 63/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg Menyatakan Terdakwa RD MAULANI NUR FATIMAH Binti KOSASIH (Alm) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama asebagaimana dakwaan Alternatif Kedua Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RD MAULANI NUR FATIMAH Binti KOSASIH (Alm) karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 240 juta |
| Banding4 Desember 2025 | PT BandungNomor 48/PID.TPK/2025/PT BDG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg tanggal 24 Oktober 2025 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA1 April 2026 | Mahkamah AgungNomor 3378 K/PID.SUS/2026 Tolak Kasasi Penuntut Umum; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg Mahkamah Agung, 24 Okt 2025
- Putusan Banding Nomor 48/PID.TPK/2025/PT BDG Mahkamah Agung, 4 Des 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 3378 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 1 Apr 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara