Swasta · Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah
Recky Suhartono Godiman
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 4 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 500 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Suap pengadaan barang/jasa Pemerintah Kabupaten Banggai Laut (2020)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa II Recky Suhartono Godiman berperan sebagai orang kepercayaan Bupati Banggai Laut untuk mengatur dan mengurus proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di dinas-dinas Pemerintah Kabupaten Banggai Laut pada tahun 2020. Ia bersama terdakwa lain diduga menerima uang sebesar Rp2.200.000.000,00 dari pihak rekanan sebagai akibat dari pengaturan paket pekerjaan tersebut. Perbuatan dilakukan di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, pada Mei hingga Desember 2020. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palu Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal (2021-09-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 500 juta
4 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor3 September 2021 | PN Tipikor PaluNomor 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal HENGKY THIONO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Kedua; WENNY BUKAMO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; RECKY SUHARTONO GODIMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 500 juta Hak politik dicabut 2 tahun |
| Kasasi MA24 Mei 2022 | Mahkamah AgungNomor 2211 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Palu (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding23 November 2021 | PT PaluNomor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PT PAL Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu tanggal 3 September 2021 Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal yang dimintakan banding tersebut ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal Mahkamah Agung, 3 Sep 2021
- Putusan Kasasi MA Nomor 2211 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 24 Mei 2022
- Putusan Banding Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PT PAL Mahkamah Agung, 23 Nov 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir