Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah

Recky Suhartono Godiman

Wiraswasta

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 500 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Suap pengadaan barang/jasa Pemerintah Kabupaten Banggai Laut (2020)

2020 · Suap · pengadaan barang/jasa

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa II Recky Suhartono Godiman berperan sebagai orang kepercayaan Bupati Banggai Laut untuk mengatur dan mengurus proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di dinas-dinas Pemerintah Kabupaten Banggai Laut pada tahun 2020. Ia bersama terdakwa lain diduga menerima uang sebesar Rp2.200.000.000,00 dari pihak rekanan sebagai akibat dari pengaturan paket pekerjaan tersebut. Perbuatan dilakukan di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, pada Mei hingga Desember 2020. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palu Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal (2021-09-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 500 juta

4 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal)
Putusan perkara Suap pengadaan barang/jasa Pemerintah Kabupaten Banggai Laut (2020)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor3 September 2021 PN Tipikor PaluNomor 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal HENGKY THIONO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Kedua; WENNY BUKAMO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; RECKY SUHARTONO GODIMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 500 juta Hak politik dicabut 2 tahun
Kasasi MA24 Mei 2022 Mahkamah AgungNomor 2211 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Palu (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Putusan perkara Perkara korupsi di PT Palu (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding23 November 2021 PT PaluNomor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PT PAL Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu tanggal 3 September 2021 Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal yang dimintakan banding tersebut ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru