ASN/Pejabat · Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan
Ratna Kumala Handayani Noor
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2019
- Vonis akhir
- 1 tahun 4 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Mei 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 4 bulan (subsider denda 1 bulan), putusan pertama September 2021, putusan terakhir November 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi pembuatan fasilitas sanitasi (WC sehat) Dinas Perkim-LH Kabupaten Hulu Sungai Utara (2019)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2019 terlibat dalam pekerjaan Pembuatan Fasilitas Sanitasi (WC Sehat) di Daerah Kumuh dan Padat Penduduk Kawasan pada September hingga Desember 2019. Pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pihak yang bukan pemenang kontrak dan pemasangan bio septictank tidak sesuai spesifikasi teknis dalam kontrak, sementara terdakwa tidak melakukan pengecekan dan teguran. Nilai kerugian keuangan negara tidak tercantum secara eksplisit dalam teks putusan. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banjarmasin Nomor 13/PID.TPK/2021/PT BJM (2021-11-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 4 bulan penjara (Banding 13/PID.TPK/2021/PT BJM)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor17 September 2021 | PN Tipikor BanjarmasinNomor 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm E ., tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA ? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; E tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? TINDAK PIDANA KORUPSI ? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp 50 .000.000, 00 ( lima puluh juta Rupiah)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 4 bulan Denda Rp 50 |
| Banding19 November 2021 | PT BanjarmasinNomor 13/PID.TPK/2021/PT BJM Menyatakan Terdakwa RATNA KUMALA HANDAYANI NOOR,S.T.,M.E tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo.pasal 18 ayat (1) huruf b jo.ayat (2) jo. ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 4 bulan Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm Mahkamah Agung, 17 Sep 2021
- Putusan Banding Nomor 13/PID.TPK/2021/PT BJM Mahkamah Agung, 19 Nov 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara