Ratna Katilahe
Perangkat Desa Bebu / Sekretaris Desa
- Vonis akhir
- 1 tahun 3 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 3,5 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Februari 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 3 bulan (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Juli 2024, putusan terakhir September 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Manado (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Manado Nomor 9/PID.SUS-TPK/2024/PT MND (2024-09-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 3,5 juta
1 tahun 3 bulan penjara (Banding 9/PID.SUS-TPK/2024/PT MND)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor31 Juli 2024 | PN Tipikor ManadoNomor 17/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd MENGADILI: Menyatakan Terdakwa RATNA KATILAHE , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa RATNA KATILAHE , oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ; Menyatakan Terdakwa RATNA KATILAHE , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsider; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RATNA KATILAHE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 4 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 3,5 juta |
| Banding12 September 2024 | PT ManadoNomor 9/PID.SUS-TPK/2024/PT MND Menyatakan Terdakwa RATNA KATILAHE , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsider; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RATNA KATILAHE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa RATNA KATILAHE untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 3 bulan Uang pengganti Rp 3,5 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd Mahkamah Agung, 31 Jul 2024
- Putusan Banding Nomor 9/PID.SUS-TPK/2024/PT MND Mahkamah Agung, 12 Sep 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi