Rahmad
Pensiunan PNS (Mantan PPK/Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi pada RSUD Bangkinang Tahun 2010)
- Vonis akhir
- 7 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 6,6 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PT Pekanbaru (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pekanbaru Nomor 15/PID.SUS-TPK/2023/PT PBR (2023-08-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 34 juta
3 tahun penjara (Banding 15/PID.SUS-TPK/2023/PT PBR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 April 2023 | PN Tipikor PekanbaruNomor 64/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr ------------------------------------------ M E N G A D I L I --------------------------------------- Menyatakan terdakwa RAHMAD, SKM tersebut di atas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi? sebagaimana dalam Dakwaan Primair ; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun , dan denda sejumlah Rp. 50 0.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 50 Uang pengganti Rp 6,6 miliar |
| Banding16 Agustus 2023 | PT PekanbaruNomor 15/PID.SUS-TPK/2023/PT PBR Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr tanggal 7 Juni 2023 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya Pidana Penjara sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa RAHMAD, SKM tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi?; sebagai mana dalam dakwaan Primair ; Membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa tersebut di atas telah terbukti secara sah dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 34 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Pekanbaru (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pekanbaru Nomor 11/PID.SUS-TPK/2023/PT PBR (2023-06-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 6,6 miliar
4 tahun penjara (Banding 11/PID.SUS-TPK/2023/PT PBR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding7 Juni 2023 | PT PekanbaruNomor 11/PID.SUS-TPK/2023/PT PBR Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr tanggal 5 April 2023 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya rentang waktu bagi Terdakwa melakukan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepadanya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan terdakwa RAHMAD, SKM tersebut di atas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi? sebagaimana dalam Dakwaan Primair ; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 6,6 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr Mahkamah Agung, 5 Apr 2023
- Putusan Banding Nomor 15/PID.SUS-TPK/2023/PT PBR Mahkamah Agung, 16 Agu 2023
- Putusan Banding Nomor 11/PID.SUS-TPK/2023/PT PBR Mahkamah Agung, 7 Jun 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi