Rahmad
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun 10 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 34 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Juli 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun 10 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Juni 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Pekanbaru (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pekanbaru Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr (2023-06-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 34 juta
2 tahun 10 bulan penjara (PN Tipikor 65/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor7 Juni 2023 | PN Tipikor PekanbaruNomor 65/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr ------------------------------------------ M E N G A D I L I --------------------------------------- Menyatakan Terdakwa RAHMAD, SKM tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi?; sebagai mana dalam dakwaan Primair ; Membebaskan terdakwa RAHMAD, SKM dari Dakwaan Primair tersebut Menyatakan terdakwa RAHMAD, SKM tersebut di atas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah ?melakukan tindak pidana korupsi? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair ; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 10 bulan Denda Rp 5 Uang pengganti Rp 34 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr Mahkamah Agung, 7 Jun 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir