Rahmad Adi Putra
Kaur Keuangan Desa Randomayang Tahun
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 933 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Mamuju Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam (2023-04-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 933 juta
4 tahun penjara (PN Tipikor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor12 April 2023 | PN Tipikor MamujuNomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Rahmat Adi Putra alias Iput bin Yusuf tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Penggelapan Dalam Jabatan? , sebagaimana dalam dakwaan Kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; Menjatuhkan pidana tambahan kepada… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 933 juta |
| Kasasi MA10 November 2023 | Mahkamah AgungNomor 5041 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam Mahkamah Agung, 12 Apr 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 5041 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 10 Nov 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi