Ragia Rumakway
PNS/ASN pada Dinas Pariwisata Kabupaten
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,7 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama April 2025, putusan terakhir September 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 9690 K/PID.SUS/2025 (2025-09-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,7 miliar
5 tahun penjara (Kasasi 9690 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor30 April 2025 | PN Tipikor AmbonNomor 50/Pid.Sus-TPK/2024/PN Amb MENGADILI Menyatakan Terdakwa RAGIA RUMAKWAY tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa RAGIA RUMAKWAY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa RAGIA RUMAKWAY oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan Denda sejumlah Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 1,7 miliar |
| Kasasi MA26 September 2025 | Mahkamah AgungNomor 9690 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi PU, Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.Pidana penjara selama 5 (lima) tahun, denda Rp300.000.000,00 subsidair 4 (empat) bulan.UP Rp1.702.687.251,00 subsidair 3 (tiga) tahun. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 300 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2024/PN Amb Mahkamah Agung, 30 Apr 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 9690 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 26 Sep 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara