Lainnya · Kepulauan Bangka Belitung
Rahadian Ekaputra bin Amir Syarifuddin
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Bangka Belitung (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pangkal Pinang Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pgp (2026-07-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (PN Tipikor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pgp)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor15 Juli 2026 | PN Tipikor Pangkal PinangNomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pgp M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Rahadian Ekaputra Bin Amir Syarifuddin tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagai mana Dakwaan Alternatif Kedua Primair; Membebaskan Terdakwa Rahadian Ekaputra Bin Amir Syarifuddin oleh karena itu dari Dakwaan Alternatif Kedua Primair; Menyatakan Terdakwa Rahadian Ekaputra Bin Amir Syarifuddin tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana Dakwaan Alternatif Kedua… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding26 Agustus 2026 | PT Bangka BelitungNomor 1/PID.SUS-TPK/2026/PT BBL Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pgp tanggal 15 Juli 2026, yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pgp Mahkamah Agung, 15 Jul 2026
- Putusan Banding Nomor 1/PID.SUS-TPK/2026/PT BBL Mahkamah Agung, 26 Agu 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi