Radius Tarigan
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Vonis akhir
- 1 tahun 3 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Medan Nomor 8/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN (2025-02-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 3 bulan penjara (Banding 8/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 Desember 2024 | PN Tipikor MedanNomor 73/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Radius Tarigan, S.T., tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta |
| Banding18 Februari 2025 | PT MedanNomor 8/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN M E N G A D I L I : Menerima permintaan banding dari Terdakwa RADIUS TARIGAN, S.T tersebut Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor73/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Tanggal 5 Desember 2024, yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan,sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa RADIUS TARIGAN, S.T.,tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimanadalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 3 bulan Denda Rp 100 juta |
| Kasasi MA20 Agustus 2025 | Mahkamah AgungNomor 5972 K/PID.SUS/2025 Tolak Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Mahkamah Agung, 5 Des 2024
- Putusan Banding Nomor 8/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN Mahkamah Agung, 18 Feb 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 5972 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 20 Agu 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara