Rachmat Fitri bin
Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Mantan Kadis
- Vonis akhir
- 2 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 2502 PK/PID.SUS/2026 (2026-07-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun 6 bulan penjara (PK 2502 PK/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor6 Januari 2025 | PN Tipikor Banda AcehNomor 48/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna Bin (Alm.) Husaini H.D. tidak terbukti secara sah dan meyakionkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair; Bin (Alm.) Husaini H.D. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, serta denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding6 Maret 2025 | PT Banda AcehNomor 1/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna tanggal 6 Januari 2025 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA2 Juli 2025 | Mahkamah AgungNomor 7052 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Terdakwa, Tolak kasasi Penutut Umum dengan perbaikan pidana penjara menjadi 4 (empat) tahun dan pidana denda Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan 2 (dua) bulan Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 100 juta |
| Peninjauan Kembali MA15 Juli 2026 | Mahkamah AgungNomor 2502 PK/PID.SUS/2026 - Kabul PK;- Pidana penjara 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan Pidana denda Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 60 (enam puluh) hari;- Barang Bukti CF Putusan Pengadilan Negeri; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna Mahkamah Agung, 6 Jan 2025
- Putusan Banding Nomor 1/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA Mahkamah Agung, 6 Mar 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 7052 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 2 Jul 2025
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 2502 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 15 Jul 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara