Rachmat Fadjar
Kasatker PJN Wilayah 1 BBPJN Kalimantan
- Vonis akhir
- 9 tahun 2 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 28,5 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Samarinda Nomor 67/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr (2025-06-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 28,5 miliar
5 tahun penjara (PN Tipikor 67/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 Juni 2025 | PN Tipikor SamarindaNomor 67/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr Menyatakan Terdakwa Rachmat Fadjar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 500 .000.000,00 ( lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 ( enam ) bulan ; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 500 Uang pengganti Rp 28,5 miliar |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Samarinda Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr (2024-09-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 20,6 juta
4 tahun 2 bulan penjara (PN Tipikor 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor3 September 2024 | PN Tipikor SamarindaNomor 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr RIADO SINAGA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama yang dilakukan beberapa kali? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu; RACHMAT FADJAR , oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun 2 (dua) Bulan dan denda sejumlah Rp 200. 000 . 000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan ; RIADO SINAGA , oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 2 bulan Denda Rp 200 Uang pengganti Rp 20,6 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 67/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr Mahkamah Agung, 18 Jun 2025
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr Mahkamah Agung, 3 Sep 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir