Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Kalimantan Timur

Rachmat Fadjar

Kasatker PJN Wilayah 1 BBPJN Kalimantan

Kejaksaan
Vonis akhir
9 tahun 2 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 28,5 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2025)

Pencucian uang

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Samarinda Nomor 67/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr (2025-06-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 28,5 miliar

5 tahun penjara (PN Tipikor 67/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor18 Juni 2025 PN Tipikor SamarindaNomor 67/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr Menyatakan Terdakwa Rachmat Fadjar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 500 .000.000,00 ( lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 ( enam ) bulan ; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 500 Uang pengganti Rp 28,5 miliar

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Samarinda Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr (2024-09-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 20,6 juta

4 tahun 2 bulan penjara (PN Tipikor 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor3 September 2024 PN Tipikor SamarindaNomor 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr RIADO SINAGA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama yang dilakukan beberapa kali? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu; RACHMAT FADJAR , oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun 2 (dua) Bulan dan denda sejumlah Rp 200. 000 . 000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan ; RIADO SINAGA , oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 2 bulan Denda Rp 200 Uang pengganti Rp 20,6 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru