Purjito bin Hadi Sunaryo
Pegawai Negeri Sipil
- Vonis akhir
- Bebas/lepas
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg (2023-08-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (PN Tipikor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor2 Agustus 2023 | PN Tipikor SemarangNomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa PURJITO Bin HADI SUNARYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
| Banding14 September 2023 | PT SemarangNomor 23/PID.SUS-TPK/2023/PT SMG Menyatakan Terdakwa PURJITO bin HADI SUNARYO tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA22 Februari 2024 | Mahkamah AgungNomor 576 K/Pid.Sus/2024 Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI PURWOKERTO tersebut Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Peninjauan Kembali MA22 Oktober 2024 | Mahkamah AgungNomor 1790 PK/PID.SUS/2024 Menolak permohonan Peninjauan Kembali Terpidana Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg Mahkamah Agung, 2 Agu 2023
- Putusan Banding Nomor 23/PID.SUS-TPK/2023/PT SMG Mahkamah Agung, 14 Sep 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 576 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 22 Feb 2024
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1790 PK/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 22 Okt 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara